CONTOH TOR / KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN BANGUNAN

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002, yang dapat meliputi tugas - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.

C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas � tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
thumbnail
Judul: CONTOH TOR / KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN BANGUNAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait CIVIL ENGINEERING, KAK :

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz