Belum selesai bab demi bab, pasal demi pasal di pahami, pada tanggal 30 Juni tahun 2011, presiden RI Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Perubahan dilakukan pada Batang tubuh Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung jasa Konsultansi. Perubahan dilakukan dengan penambahan 1 (satu) butir yaitu point e yang berbunyi :
"pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda."
Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada penjelasan Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) :
"Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik."
untuk lebih jelasnya silahkan aja baca langsung perpres 35 tahun 2011 yang dapat di download DISINI...
Sumber : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
Judul: PERPRES 35 TH. 2011 MEREVISI PERPRES 54 TH. 2010
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 05.51
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 05.51